SAMPANG,IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna membahas Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. di ruang rapat Graha Paripurna DPRD Senin 18/07/2022, Siang.
Ketua DPRD Sampang Fadol memimpin rapat Paripurna DPRD Sampang yang didampingi Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Wakil DPRD, juga dihadiri Sekdakab, Anggota DPRD, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sampang, Sekwan DPRD dan seluruh Camat
Ketua DPRD Sampang menyampaikan bahwa Rapat paripurna kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya, baik dari rapat tingkat kepemimpinan, fraksi -fraksi, Banmus, Banggar dan Panja DPRD kabupaten Sampang .
Kata Fadol, Rapat paripurna kali ini merupakan penyampaian rekomendasi panja LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sampang TA 2021.
“Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang TA 2021 serta pendapat akhir Bupati Sampang,”urai Fadol.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Sampang H. Agus Khusnul Yakin mengatakan, setelah Panitia Kerja melakukan beberapa kali pertemuan internal dengan Tim bersama dan OPD terkait.
“Yang pertama adalah telah dilakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI yang alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan catatan dari BPK,”ujar Agus.
Setelah sekian lama melakukan pembahasan terhadap rekomendasi BPK dan Panja DPRD merekomendasikan setidaknya bagi sembilan OPD.
“Hingga kemudian Panja telah merampungkan tugasnya dan beberapa rekomendasi, setidaknya ada 9 OPD ada catatan yang harus ditindaklanjuti oleh OPD masing-masing di Kabupaten Sampang,”terangnya.
Adapun beberapa rekomendasi tersebut, Pertama, optimalisasi pengelolaan pajak restoran dan PBB.Dan yang kedua, tidak memadainya retribusi menara telekomunikasi PPG. Ketiga validasi dan verifikasi piutang PBB, dan Poin keempat pengelolaan retribusi pasar didorong berbasis Online, yang kelima optimalisasi OSS.
“Kemudian untuk keenam penguatan perijinan terpadu satu pintu, dan ketujuh, menyiapkan langkah-langkah data satu di Kabupaten Sampang, dan ke delapan adalah meningkatkan pelayanan RSUD sampang dengan meningkatkan SDM yang ada di RSUD. Ke sembilan mengenai Volume kekurangan pekerjaan fisik, mengoptimalkan konsultan pengawas.
“Ke 10 adalah pendataan dan penataan aset daerah. Semoga rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Bupati Sampang,” jelas politisi asal Camplong.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya atas nama pribadi dan pemkab Sampang menyampaikan terima kasih karena telah di setujui oleh DPRD
“Kami atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA.2020,” Katanya.
Di tempat yang sama Sekretaris DPRD Sampang, Mohammad Anwari Abdullah menjelaskan, rapat Paripurna DPRD Sampang kali ini di hadiri oleh anggota DPRD sebanyak 32 anggota dan sudah memenuhi tata tertib DPRD Sampang pasal 107 ayat 1 nomor 14 tahun 2014
“Kami undang Anggota DPRD sebanyak 45 orang, adapun yang hadir di acara rapat paripurna ini sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan sakit 2 orang, ijin 11 orang. Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD kabupaten Sampang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 huruf c maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib,” tegas Anwari.(hen)