PAMEKASAN,IndonesiaPos – Lagi-lagi kembali terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, kali ini menimpa MS (40).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, (25/7/2022), sekira pukul 11.00 WIB di rumah korban (MS) di Dusun Batu Nunggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur
Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan di Dusun Batu Nunggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sajam ada dua pelaku. Dua pelaku tersebut berinisial Y, (50), dan R, alias Pak Tupah, (52). Keduanya warga Dusun Montoggah, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura,”katanya.
Menurutnya, kronologis kejadian tersebut, saat itu korban tengah
mengendarai bentor (becak motor) sambil membawa penumpang Waroh (43), warga Dusun Tengah, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, lalu sekira pukul 11.00 WIB korban MS pulang kerumah dan langsung istirahat.
“Tak berselang lama, kemudian datanglah dua orang yang dikenali oleh istri korban atas nama Y dan R alias Pak Tupah. Keduanya langsung menanyakan keberadaan posisi korban ada dimana dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit,”tuturnya.
Merasa ketakutan, istri korban mengatakan kalau korban sedang tidur didalam. Setelah mendengar keberadaan korban ada didalam, kedua pelaku dengan kasar dan memaksa masuk kedalam rumah korban.
Namun, istri korban sempat melarang terhadap kedua pelaku untuk tidak masuk kedalam, karena suaminya tengah istirahat. Tapi, pelaku tak mendengarkan apa yang dikatakan oleh istri koban.
“Seperti kerasukan setan, pelaku atas nama Y bergegas masuk kamar lalu membacok korban dengan sajamnya. Si istri korban berusaha menolong korban dengan memegang tangan pelaku Y untuk mencegah Y tidak lakukan pembacokan lagi terhadap suaminya. Setelah Y membacok korban, langsung kabur dengan tunggang langgang,”ungkapnya.
Melihat suaminya menjadi korban penganiayaan dengan kekerasan, istri korban meminta tolong warga setempat lalu melaporkan kejadian itu di Kepolisian sektor Tlanakan.
“Pihak Polsek Tlanakan setibanya di lokasi, lalu melakukan tindakan olah TKP dan mengecek korban lalu membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis,”terangnya.
Petugas melakukan interograsi pada sejumlah saksi dan mengamankan pelaku berikut BB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat penganiayaan dengan menggunakan sajam, korban mengalami luka bacok dibagian kepala bagian atas sebelah kiri. mereka di sangkaan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP.”imbuhnya. (hen)