<

Anak Buah Irjen Sambo Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, IndonesiaPos – Tim advokat TAMPAK mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Agustus 2022.

Kedatangannya tersebut untuk melaporkan tindakan suap yang dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke anggota LPSK.

“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)”, kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

Roberth menjelaskan, ada tiga percobaan suap yang dilaporkan pihaknya kepada Lembaga Antirasuah. Yang pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu. Yang kedua, adanya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar. “Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” ujar Roberth.

Ketiga, lanjut Roberth, setelah adanya pengumuman tersangka Irjen Sambo. Diduga adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp150.000 kepada petugas satpam untuk menutup akses jalan kearah rumah Irjen Sambo.

“Munculnya pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150.000,” ucap Roberth.

Oleh sebab itu, tim advokat TAMPAK berharap kepada KPK untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan oleh anak buah Irjen Sambo tersebut. Menurutnya, itu merupakan wewenang KPK untuk mengusut dugaan tersebut.

“Kami tim advokat TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah – langkah berdasarkan UU No.19 perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002. Mengusut dugaan suap kepada staf LPSK. Kemudian, mengusut dan melakukan penyelidikan serta penyidikan atas terjadinya suap lain dalam pusaran kasus kematian Brigadir J,”pungkas Roberth. (viv)

BERITA TERKINI