<

Polres Bondowoso Tangkap Penimbun BBM Jenis Solar di SPBU Nangkaan

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dalam sepekan Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbun BBM Jenis Solar yang tidak dilengkapi ijin, di jalan Mastrib Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso. Jumat, (12/08 2022).

Pelaku bernisial AR (35) warga di Dusun Langsepan RT. 02 RW. 07 Desa Rowo indah Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Bondowoso AKP Agus Purnomo, mengungkapkan, pada hari Jum’at (12/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat,  jika ada pelaku mengangkut 2 buah tandon yang berisikan kurang lebih 700 Liter BBM jenis solar.

BACA JUGA : 

Kendaraan yang dipakai pelaku milik pribadi, jenis Truk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO yang sudah dimodifikasi oleh pelaku, “jelas Kasat Reskrim.

Agus Purnomo, menambahkan, saat dilakukan penangkapan  pelaku sudah mengantri yang kesekian kalinya untuk pembelian BBM jenis Solar.

“Pelaku AR melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU Nangkaan Jalan Mastrip Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan menggunakan Truk milik pribadi,”ungkapnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, jik AR saat mengisi BBM jenis solar itu secara bertahap dan menyesuaikan dengan pemberian operator SPBU.

“Menurut pengakuannya, TSK berencana menjual kembali BBM jenis Solar tersebut ke wilayah Kabupaten Jember, ” ujar Kasat Reskrim.

Selain mengamankan TSK, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) 1 Unit Truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO dan 2 Buah Tandon berisi BBM jenis Solar kurang lebih 700 Liter.

“Atas perbuatan pelaku AR kami jerat dengan Pasal 55 subs Pasal 53 Perubahan UU Nomer 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pada UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja,”pungkas Agus Purnomo. (hms)

BERITA TERKINI