<

Komnas HAM Temukan Bukti Perintah Sambo Hilangkan BB Kematian Brigadir J

JAKARTA, IndonesiaPos – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti dugaan adanya perintah dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak digital pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.  Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, (8/7/2022).

Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

“Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada. Jadi jejak digital itu kami mendapatkan,” kata Choirul Anam saat rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (22/8/2022).

BACA JUGA : 

Anam lebih jauh mengatakan, setelah pihaknya menemukan bukti-bukti tersebut, Komnas HAM meyakini kalau peristiwa ini telah didesain oleh Ferdy Sambo.

“Kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang,” kata Anam.

Anam menuturkan, bukti rekam digital itu pun memudahkan pihaknya dalam menyusun fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.  “Ketika kami mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Dua lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

BERITA TERKINI