JAKARTA, IndonesiaPos – Mabes Polri menyerahkan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ke Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada toleransi terhadap siapapun anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu, kata Dedi, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak anggota yang bermasalah, termasuk dalam kasus narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana dan copot,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (7/1/2023).
Dedi menambahkan, pihaknya akan melangsungkan kode etik terhadap Kombes Yulius begitu proses pidana terkait kasus penyalahgunaan narkoba itu rampung dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Nanti pidananya proses tuntas di Polda Metro Jaya, kemudian kode etik propam yag selanjutnya dituntaskan,” pungkasnya.
BACA JUGA :
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) dengan inisial YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Kombes YBK ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Kombes YBK ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Dikatakan Mukti, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, (6/1/2023) kemarin.
Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading,” ungkapnya.
Disebut Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK.
“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti,” ungkapnya.