<

Percepat Program PTSL, Kantor ATR-BPN Teken MOU Pemkab Kediri dan APH

KEDIRI, IndonesiaPos – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri (ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman kerja sama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  dengan forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kediri. di kantor Pemkab setempat. Kamis (26/1/2023).

Dalam kesempatan itu, hadir pula Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Kapolres Kabupetan/Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, pejabat Pemkab, sekretaris daerah, camat, dan kepala desa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo, mengatakan, Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang ( PTPR )

Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR),  memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan informasi tematik lainnya, juga dilengkapi dengan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, dan batas administrasi.

“Kegiatan ini tersebar 6 kecamatan 14 desa yang kegiatanya sudah selesai 100 persen dan hasil Peta PTPR pada hari ini akan kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri,”katanya.

Menurut Eko,  sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sudah 165 Desa dari 344 Desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL, sehingga masih ada 179 Desa yang belum ditetapkan sebagai Lokasi PTSL,”katanya.

Pada Kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kediri dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri telah menganggarkan dana hibah “Tri Juang” sebesar Rp 5.552.445.268, sejak tahun 2020-2022.

BACA JUGA :

Sapi Jantan Milik Anggota DPRD Bondowoso Juara I Tingkat Nasional di Karawang

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Minta Kadisdik Segera Pecat Oknum Guru Bejat

Peringati HBI ke 73, Kakanwil Jatim Minta Jajaran Imigrasi Tetap Patuh Jalankan…

Dasar PTSL itu berdasarkan Peraturan Bupati Kediri nomor 52 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati kediri nomor 6 tahun 2020 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang mengatur terkait mekanisme pembebasan bea perolehan hak atas tanah (bphtb) bagi penerima sertipikat hak atas tanah kegiatan PTSL.

“Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menganggarkan hibah untuk PTSL dengan pola Tri sebesar Rp4 miliar, dan memfasilitasi pelaksanaan MOU PTSL, dalam rangka menuju Kabupaten Kediri lengkap,”ungkapnya.

Dengan adanya MOU ini, Eko berharap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar sehingga target Kediri menjadi Kabupaten Lengkap tahun 2024 bisa terwujud.

Kemudian juga bahwa pada hari Senin, (30/1/2023) akan dilakukan Pelantikan Panitia Adjudikasi PTSL tahun 2023 di Kabupaten Kediri. Berikutnya, pada (03/2/2023) akan dilaksanakan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk di Kabupaten Kediri kegiatan GEMAPATAS akan diikuti oleh 67 Desa lokasi PTSL tahun 2023, sedangkan acara ceremonialnya akan dilaksanakan di Desa Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri,urainya.

“Semoga pelaksanaan penandatanganan MOU Percepatan PTSL di Kabupaten Kediri menuju Kabupaten Kediri lengkap ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, dan kita semua dalam bekerja selalu mendapatkan petunjuk serta perlindungan dari Allah SWT,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. (Yud)

BERITA TERKINI