BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kasus pengadaan mobik pickup APV tahun 2016, di Dinas Paiwisata dan Perhubungan (Disparporahub) Kabupaten Bondowoso sebanyak 20 unit, kini disoroti salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Direktur LSM Jack Cantre Bondowoso, Agus Sugiarto mengemukakan, pengadaan 20 unit mobil pick-up APV tahun anggaran 2016 dinilai sangat berpotensi gratifikasi.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, kalau penerima bantuan armada angkutan desa tersebut, setiap penerima harus membayar uang sekitar 25 juta per unit mobil kepada pihak dinas.
“Salah satu contoh dari 20 penerima bantuan mobil dari Desa Blimbing Kecamatan Klabang,mengaku kepada saya, kalau dirinya harus membayar uang sebesar Rp25 juta kepada Dinas,”ujar Agus kepada wartawan IndonesiaPos. Kamis, (23/2/2023).
BACA JUGA :
- Gunung Semeru Kembali Erupsi
- Presiden Jokowi Ingatkan Seluruh Gubernur Tingkatkan Belanja Masyarakat
- Polres Pamekasan Limpahkan Kasus Fitnah Pendiri NU ke Polda Jatim
- Mantan Wakil Ketua MA di Periksa KPK
Seharusnya, menurut Agus, bantuan itu gratis tanpa setoran uang gratifikasi. Karena bantuan itu murni program pemerintah kabupaten Bondowoso kepada masyarakat.
“Untuk itu kami minta kepada aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan dan kepolisian Bondowoso untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi itu,”tegas Agus.
Agus menambahkan, pemberian dan penerimaan bantuan mobil operasional desa tersebut mengemuka setelah muncul dugaan korupsi pengadaan mobil traktor di salah satu dinas.
“Informasi adanya dana tebusan sebesar Rp25 juta itu sebetulnya sudah lama mengemuka. Oleh karena itu, kami berharap Kejaksaan dan Kepolisian Bondowoso tidak hanya bisa mengungkap persoalan traktor saja, tapi dugaan gratifikasi pengadaan mobil pick-up ini juga diungkap,”imbuhnya.
Sementara itu, pihak Disparporahub hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi pengadaan 20 unit mobil pick-up itu.