SAMPANG,IndonesiaPos – Barisan Aktivis Madura (BARA) NGO melakukan gerakan Aksi Damai, Senin (06/03/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Yang akan menerjunkan 12 ribu massa untuk mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.
Kejari Sampang dianggap tidak profesional dalam penerapan Pasal. Sebab, pihak Polsek Kedungdung menyatakan, Kamis, (2/3/2023), penerapan Pasal sudah berkomunikasi dengan pihak Kejari.
Dalam aksinya, NGO BARA akan menyampaikan 3 tuntuntan, diantaranya ;
- Menuntut dari pihak Jaksa Kejari Sampang untuk merevisi tuntutan 10 bulan penjara terhadap pelaku kasus penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) yang menyebabkan korban alami luka sobek dan bengkak
- Menuntut agar Terdakwa dituntut Pasal berlapis yakni Undang Undang Darurat Percobaan Pembunuhan dan Pengerusakan Barang
- Menuntut supaya Terdakwa diputus Hukuman Maksimal
Ketua NGO BARA Sampang Lihon, mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Sampang hanya sekedar audensi dengan pihak Polsek Kedungdung. Sebab, pihaknya tidak puas terhadap hasil keputusan kasus penganiayaan, atasnama korban Efendi dari Lembaga KPK Nusantara. Karena pada saat penganiayaan itu terjadi pelaku menggunakan sajam. “Parahnya, pelaku hanya dikenakan masa tahanan 10 bulan penjara,”kata Lihon.
Akibat peristiwa yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, hingga korban mengalami mengalami luka juga bengkak dan ini dengan jelas telah menciderai rasa keadilan.
“Kami menduga dalam kasus ini ada upaya dugaan percobaan pembunuhan,”tegasnya.
Yang lebih aneh lagi, Kepolisian berdalih, jika berkas kasus itu sudah dilimpahkan kepada Kejari dan hasilnya P21. Apalagi saat pelimpahan pihak dari Kejaksaan tidak mempersoalkan penerapan Pasal kasus tersebut.
“Maka demi tegaknya rasa keadilan dan menjaga wibawa terhadap institusi penegak hukum, kami NGO BARA akan mengambil langkah selanjutnya untuk turun ke Kantor Kejari dan PN,”ujarnya.
Ditempat terpisah, Handreyanzah DPD LPK Jatim menyampaikan, berharap aksi damai ini bisa menjadi perenungan, agar APH bersikap adil.
“Timpangnya keadilan terhadap anggota LSM KPK Nusantara, masih diduga terjadi di Kejari Sampang. Sehingga kami tidak akan berhenti sampai disini, akan kami bongkar nanti.”Papar Andre.
Diketahui, Efendi dari LSM KPK Nusantara saat mengalami peristiwa penganiayaan itu hingga luka sobek, memar dan bengkak pada bagian tubuh korban. Sementara pelaku penganiayaan bernama Halim (hen)