PAMEKASAN, IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura Jawa Timur memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman kepada para siswa sekolah menengah atas (SMA). Kamis (25/5/2023).
Edukasi itu dilakukan di 13 Kecamatan ini, dalam rangka menanggulangi bahaya Narkotika bagi kaum milenial, di Kabupaten Pamekasan, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan
Ardian Junaedi, mengatakan, program JMS ini adalah kegiatan penyuluhan.
“Kegiatan JMS ini mengajak para pelajar di tingkat SMA untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman sejak dini,”katanya.
Menurut Ardian, disarankan bagi anak sekolah untuk menjauh dari hukuman sejak dini ini. Untuk saat diprioritaskan kepada para siswa sekolah baik itu sekolah tingkat negeri maupun swasta.
Edukasi ini pula. agar para pelajar bisa mengenali lebih jauh tentang adanya bahaya narkotika dan sejenisnya, undang-undang anak, juga kenakalan remaja.
“Dengan edukasi ini agar para siswa berhati-hati dalam melakukan berbagai hal, sehingga yang nantinya tidak terjadi melanggar hukum,”tegasnya.
Ardian mengungkapkan, JMS ini pula program Kejaksaan Agung, yang menjadi agenda selama setahun dan pelaksanaannya dalam satu tahun dilakukan empat kali harus masuk sekolah.
BACA JUGA :
- MK Cabut Hak Politik Eks Napi Korupsi, KPK Mengaku Miris
- 12 Petugas Rutan Kelas II B Sumenep Jalani Tes Urine
- Polda Jatim Terbang ke Hong Kong, Usut Kasus Pornografi Puluhan TKW
- Adik Johnny Plate Belum Ditahan, Saat Ini Masih Berstatus Saksi
Selain itu, sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di kalangan sekolah tingkat SMA di kota saja, namun termasuk kalangan Pondok Pesantren.
“JMS ini tidak hanya difokuskan pada perkotaan saja, kami juga akan turun ke wilayah pesisir maupun pelosok di berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Pamekasan,”ujarnya.
Program JMS ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.
Nantinya para pelajar kata dia, akan lebih memahami bahayanya narkotika atau obat terlarang itu. Olah karena itu jangan menggunakan, apalagi menyimpan dan mengedarkan obat terlarang itu.
“Jika kita terlibat dengan Narkotika maka kitapun akan terlibat pada sebuah hukum. Setidaknya kita tidak akan berurusan dengan hukuman paling singkat 4 tahun, 12 tahun atau seumur hidup,”tegasnya.
Dengan begitu, Ardian menghimbau dan berpesan kepada para kaum milenial anak bangsa agar benar benar menjauhi Narkoba, dan jangan pernah menyentuhny. “Lebih baik tingkatkan pada prestasi dalam mencari ilmu pengetahuan di sekolahnya,”pesan Ardian.
Diketahui, Program JMS ini dilakukan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 18/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang JMS. (hen)