<

Gelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 Gagalkan Peredaran 130,97 Kg Sabu

JAKARTA, IndonesiaPos

Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI resmi ditutup pada tanggal 6 Juni 2023 lalu.

Dari operasi laut dengan sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) tersebut, tim gabungan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 130,79 kilogram dan mengamankan 11 orang tersangka.

“Operasi laut ini dimulai di wilayah perairan Sorong, Papua, sejak Selasa (23/5/2023) lalu, dan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti berupa 130.976 gram atau 130,97 kilogram narkotika jenis sabu,”ungkap Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose.

Pernyataan Petrus disampaikan saat acara penutupan operasi laut yang digelar di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/6/2023) lalu.

Ditangkap 11 Orang Tersangka

“Juga diamankan 11 orang tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelas Petrus.

Adapun rincian ketiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada masa Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 dimulai dari penindakan sabu asal Malaysia yang dibawa ke Tanjung Balai dan Medan, oleh jaringan tersangka YB alias H.

Kasus Terbongkar dari Kurir Berinisial DA

Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang kurir berinisial DA alias D bersama seorang perempuan berinsial N alias J yang kedapatan membawa 2.093 gram sabu dengan menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.

Diketahui narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Indonesia. Dari kasus ini, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak lima orang.  Kasus kedua yang diungkap tim gabungan ialah kasus sabu lintas Malaysia-Surabaya yang terbongkar di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada tanggal 24 Mei 2023.

Dalam kasus ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan tiga orang tersangka, berinisial Sy, EY, dan SU.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container.

Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap kontainer berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut.

BACA JUGA :

Kasus Lintas Negara

Terakhir, tim gabungan mengungkap kasus sabu lintas Malaysia-Tanjung Balai pada 26 Mei 2023. Petugas menangkap dua orang pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.

Keduanya diamankan petugas sesaat setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram yang disimpan di dalam sebuah karung putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang pria berinisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lainnya berinsial Z alias J (DPO) yang telah menunggu di pesisir sungai sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan, Sumatera Utara.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya yang berada di kawasan Ampera, Asahan, Sumatera Utara. Dari hasil keterangan tersangka, sabu tersebut diambilnya dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia). Total jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini berjumlah tiga orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 ini, 261.952 jiwa telah terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kesuksesan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum

Menanggapi keberhasilan pelaksanaan operasi laut tersebut, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, pada Jumat (9/6) mengatakan terlaksananya Operasi Laut Interdiksi Terpadu ini menjadi bukti nyata sinergi antaraparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia pun berharap dengan adanya operasi terpadu ini dapat meningkatkan sinergi seluruh instansi.

“Dengan sinergi yang baik diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal dalam melindungi masyarakat sebagai upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam akselerasi War on Drugs untuk Indonesia Bersih Narkoba!,”kata Syarif.

 

BERITA TERKINI