PAMEKASAN, IndonesiaPos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat Nasional, tetap mandiri. Sedangkan tugas KPU melaksanakan Pemilu sebagaimana yang termaktub didalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU nomor 15 Tahu. 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Seperti halnya Pemilihan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI maupun Pilkada di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota di seluruh Indonesia.
Sementara untuk pemilihan Bacaleg yang akan dilaksanakan pada 14 Febuari 2024 akan dating. Di Kabupaten Pamekasan sendiri ada 630 Bacaleg yang akan memasuki pada Tahap Verifikasi data.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mohammad Amiruddin menjelaskan, ada 630 Bacaleg yang memasuki Tahap Verifikasi data, dan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2023. Sedangkan untuk Verifikasi Ulang pelaksanaannya hingga tanggal 6 Agustus 2023″.
“Bacaleg tahun 2024 akan memasuki Tahap Verifikasi data pada tanggal 23 Juni 2023 hingga pelaksanaan Verifikasi Ulang pada 6 Agustus 2023,”Ujar Amir, Jumat (16/6/2023).
Menurutnyta, verifikasi ini sudah dimulai setelah masa pendaftaran Bacaleg ditutup pada Minggu 14 Mei 2023, yang lalu.
Jadi, setiap data yang Bacaleg tahun 2024 masuk ke KPU akan diperiksa validitasnya. Dan hasilnya nanti akan diserahkan pada tanggal 24-25 Juni 2023 kepada setiap partai dan Bawaslu.
“Kemudian, hasil dari validitas data Bacaleg pada tanggal 24-25 Juni 2023 akan diserahkan kepada setiap Partainya dan Bawaslu,”terangnya.
Untuk tahapan ini, tambah dia, dokumen persyaratan Bacaleg yang sudah masuk ke KPI diperiksa keabsahannya juga kelengkapannya.
“Jadi, apabila ada data Bacaleg yang kurang maka pihak KPU akan memberitahukan dan data tersebut harus diperbaiki pada masa perbaikannya pada 26 Juni hingga 9 Juli,”tegasnya
Dia menjelaskan, Bacaleg ini mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya pada tahap perbaikan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 yang dilanjutkan dengan verifikasi ulang pada data yang telah (sudah) diperbaiki pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2923.
Amir menambahkan, pada saat verifikasi ulang nanti masih tetap ada kekurangan ataupun kesalahan maka dari pihak KPU berhak untuk mencoret
Bacaleg yang bermasalah pada verifikasi data dan dapat diganti dengan Bacaleg lain.
“Nah, untuk mengganti Bacaleg yang bermasalah itu adalah Partai terkait dengan peserta baru. Namun, tidak dapat menambah jumlah peserta dari partainya, atau dan bisa Bacaleg bertukar posisi dengan Bacaleg partai lain, dan pindah Dapil asalkan itu sudah ada kesepakatan,”ucapnya.
“Untuk Bacaleg pengganti ataupun yang tertukar posisi nanti akan ditetapkan pada tahapan nya dan akan keluar hasil daftar calon sementara (DCS),”pungkasnya. (ima/hen)