SUMENEP, IndonesiaPos
Video viral di akun tiktok anak bungsu “Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil” seorang supir truk ugal-ugalan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan akhirnya diamankan Polres Sumenep.
Supir yang mengemudikan truck bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) warga Kelurahan Jalmak, Kecamatan Pamekasan.
Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu mengaku kalau awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut,
Pasca diamankan petugas, akhirnya Rifki meminta maaf kepada publik atas perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.
“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,”ucap Rifki di Mapolres Sumenep. Rabu (22/11/2023).
Perbuatan Rifki yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.
“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat- obatan atau alkohol,”katanya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan.
“Kami langsung lakukan tes urine untuk mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Widiarti.
Usai dilakukan tes urine, Refki tidak sedang dalam pengaruh obat- obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut. “Hasil tes urine nigatif,”imbuhnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, sesuai dengan Undang- Undang Lalu-Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta
“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,”tandas Alimuddin Nasution. (Amin/Heny)