<

Seorang Kakek di Pulau Sapudi Cabuli Gadis Dibawah Umur, Kini Ditahan Polisi

 

SUMENEP, IndonesiaPos

Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pencabulan berinisial RI (51), warga Kecamatan Gayam.

Pelaku ditangkap, lantaran berbuat tidak senunoh terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi, Sumenep Madura, Jawa Timur

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti memebenarkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/10/2023) pukul 13.00 WIB.

“Kejadian itu ketika Bunga (8) sedang bermain dirumah SA (istri pelaku) yang tidak ada ditempat. hanya ditemani pelaku RI. Melihat situasi rumah sepi, saat itu RI melakukan perbuatan bejat terhadap korban,”ungkap Widiarti.

Kemudian korban pulang, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. Setelah mendengar penuturan Bunga sang nenek menghubungi orang tua korban.

“Tak menunggu lama orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi.  pada hari Jum’at  (01/12/2023) pukul 08.00 WIB,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, sejak dari (8/12/2023) RI ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Amin/heny)

Satreskrim Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Umur 14 Tahun

 

 

BERITA TERKINI