SUMENEP, IndonesiaPos
Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken Polres Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Pada hari Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku bernama HT (51) warga Kampung Kota, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, diamankan petugas.
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (8/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Sapeken mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang akan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.
“Setelah mendapatkan informasi itu anggota Polsek Sapeken mendatangi TKP Dermaga Baru Sapeken. Saat itu, petugas mendapati barang bukti (BB) 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru dan empat jerigen serta selang penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin Kapal Gandha Nusantara 02 yang dioperasionalkan oleh PT. RBN Surabaya,”ungkapnya.
Saat dilakukan interograsi, petugas mendapat pengakuan dari pelaku, ternyata 670 liter BBM bersubsidi jenis solar tersebut disediakan oleh agen kapal Sapeken atas nama HT.
“Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya.
Akibat perbuatannya, HT di jerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(amn/heny)
JPU Beberkan Kasus AKBP Achiruddin, Dagang BBM Ilegal Raup Untung Besar