

BANYUWANGI, IndonesiaPos – Kasus Dugaan pengerusakan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 16/6/2020 membawa Oknum Apratur Sipil Negara Pelni Rumpis harus ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Dalam Penjelasan Persnya dihalaman Mapolresta, Kapolresta Kabupaten Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara.SÂ kepada sejumlah awak media menuturkan Pelni Rumpis dijerat pasal 335 dan 406 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .
BACA JUGA : Oknum ASN Pelni Rumpis Resmi Ditahan Polresta Banyuwangi
Urusi Perubahan Data, Pengunjung Mengamuk di Kantor Dispenduk Capil
“Terkait Oknum ASN diduga pelaku melakukan kekerasan ataupun pengerusakan terhadap beberapa alat kantor, kita kenakan pasal 335 dan 406 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun,”ujar Kapolresta
Sementara itu pelni rumpis yang mengenakan baju tahanan saat ditemui di ruang loby Mapolresta, mengatakan bahwa Pelayanan di Banyuwangi tidak sesuai sloganya dan terkesan mempersulit masyarakat

“Tulis ya temen temen wartawan bahwa pelayanan di Banyuwangi dipersulit saya kayak bola ditendang kesana kesini, hapus saja itu yang katanya seyum salam sapa, nanti saya akan berbicara dipersidangan,”ujar pelni rumpis. (vian,dod)
