BONDOWOSO, IndonesiaPos
LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Bondowoso akhirnya melaporkan Sakda Syaifullah ke Polres Bondowoso. Lantaran dianggap telah melakukan publik, terkait video yang viral karena ucapannya Covid-19 hanya opini.
Bupati Lira Bondowoso Ahroji mengatakan, Sekda sebagai Pejabat publik seharusnya tidak memberikan statemen yang bertolak belakang dengan Ketua Gugus Tugas, yakni Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin.
Pernyataan Sekda itu, menurut Ahroji disampaikan pada saat diskusi online yang digelar oleh PC PMII Bondowoso pada hari selasa tanggal 06/06/2020, diduga telah melakukan kebohongan publik.
“Sekda menyatakan bahwa covid-19 merupakan sebuah opini yang dibangun oleh sebuah paradigma,”ujarnya.
BACA JUGA : Viral Beredar Potongan Video Sekda Nyatakan Covid Hanya Opini
Lebih tegas lagi, Sekda mengaku belum bertemu secara langsung, dengan orang yang terkena Covid 19. Selama ini dengan banyaknya berita dan pengakuan rumah
sakit dan dokter yang sudah menangani pasien virus covid 19.
“Seharusnya Sekda Syaifullah sebagai pejabat publik, tidak mengesampingkan Perpu nomor 1 tahun 2020 yang telah djalankan oleh pemerintah,”katanya.
BACA JUGA : Sinung Sudrajad Sebut, Sekda Bondowoso Membangkang Terhadap Bupati
Seharusnya, kata Ahroji, disaat semua pihak melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19. Justru Sekda mengatakan, Covid hanya opini. Sehingga meresahkan masyarakat banyak.
“Oleh karena itu, atas ucapan Sekda itu membuat masyarakat resah, sehingga untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum, sehingga kami harus melaporkan ke Polres,”imbuhnya.
palagi sudah ada di media, bahwa Sekda Syaifullah tidak mewakili Forkopimda, tapi atas nama Pribadi,” pungkasnya.