JAKARTA — IndonesiaPos
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum kasus kematian tragis NS (12). Bocah asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar yang diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya.
Komisi III DPR mengutuk keras tindakan keji tersebut dan mendesak aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Habiburokhman menyarankan agar penyidik Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Minggu (22/2).
Lebih lanjut, ia meminta penyidik untuk membedah kasus ini dengan teliti. Jika ditemukan bukti bahwa penganiayaan dilakukan secara berulang atau berkelanjutan, hal tersebut harus menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa memilukan ini bermula saat korban, yang sehari-harinya menimba ilmu di pesantren, pulang ke rumah untuk menjalani libur persiapan awal puasa bersama keluarga di Kabupaten Sukabumi.
Nahas, momen berkumpul keluarga tersebut berubah menjadi tragedi. Ayah korban yang sedang bekerja di Kota Sukabumi tiba-tiba menerima telepon dari istrinya (ibu tiri korban) yang memintanya segera pulang dengan alasan sang anak jatuh sakit.
Sesampainya di rumah, ayah korban mendapati kondisi anaknya sangat memprihatinkan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Namun, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit dengan bekas luka lebam serta luka bakar di sekujur tubuh.


