<

Kejari Probolinggo Hentikan Kasus Guru Honorer di Maron

PROBOLINGGO — IndonesiaPos

Kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolinggo Mohammad Hisabul Huda disetop dengan cara restorative justice.

Huda awalnya dijadikan tersangka karena menjabat sebagai guru SD dan perangkat desa.

“Saat ini, penaganan perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Anang mengatakan, Kejagung sudah menaruh mata atas kasus Huda. Menurut Anang, berdasarkan hasil pemeriksaan, Huda tidak mengetahui bahwa menjabat sebagai guru SD tidak boleh dibarengi dengan perangkat desa.

Kedua pekerjaan itu dibayar menggunakan APBD. Dalam aturan yang berlaku, tidak boleh ada seseorang yang mendapatkan gaji dari anggaran yang sama lebih dari sekali.

Kasus ini juga disetop karena Huda mengembalikan Rp118 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dana itu dihitung sebagai gaji lebihnya dari jabatan yang telah dirangkap.

“Memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN,” ucap Anang.

Anang menyebut Kejaksaan meyakini Huda hanya tidak mengetahui bahwa adanya larangan penerimaan gaji dengan sumber yang sama. Hasil pemeriksaan, Huda hanya ingin mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job,” ujar Anang. (*)

 

Miris, Aktifis PGRI Jatim Ungkap Gaji Guru Honorer Bondowoso Lebih Rendah Dari Kuli Bangunan

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos