<

Framing Terkait Putusan Sela PN, Kuasa Hukum Djoko Susanto Nyatakan Itu Salah Kamar

JEMBER — IndonesiaPos

Pasca munculnya Putusan Sela Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr tanggal 25 Februari 2026, dimana Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa PN Jember TIDAK BERWENANG mengadili gugatan terhadap Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto, muncul narasi yang menyatakan “tumbangnya” gugatan rekonvensi Wakil Bupati Djoko Susanto.

Menyikapi persoalan ini, Tim Hukum S & CO LAW FIRM, Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.,kepada media menjelaskan, ada framing yang dilakukan pihak tergugat ( bupati Jember) sebagai bentuk “Distraksi Yuridis” untuk menutupi fakta bahwa posisi Bupati lah yang kini berada dalam ancaman sengketa administrasi yang lebih besar.

“Saya merasa, framing yang dilakukan pihak Bupati sebagai tindakan yang ironis dan gagal paham aturan main,”ulasnya.

“Majelis Hakim menyatakan PN Jember tidak berwenang secara absolut karena ini adalah ranah Hukum Administrasi Negara (HAN). Artinya, Hakim menegaskan bahwa ini adalah masalah tata kelola pemerintahan. Jika mereka merayakan kemenangan atas lN.O.-nya rekonvensi kami, mereka sebenarnya sedang merayakan fakta bahwa urusan rumah tangga birokrasi mereka dianggap bermasalah oleh pengadilan,”ujar Dodik

Ia menambahkan, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada rekonvensi sebenarnya bukanlah penolakan materiil, melainkan penolakan prosedural. “Sesuai asas accessorium sequitur principale, jika gugatan utamanya salah alamat, maka gugatan baliknya tidak boleh diperiksa,”tambahnya.

“Jika Bupati dan timnya menyebut kami tumbang, maka kami tanya balik, Siapa yang gugatannya dinyatakan salah kamar? Siapa yang eksepsinya dikabulkan? Pihak yang dihukum membayar biaya perkara oleh hakim adalah pihak yang kalah, dan dalam putusan ini, Penggugat-lah[ AGUS MM] yang dihukum membayar Rp 428.000,” tegasnya.

Untuk itu maka langkah lanjutan dalam Mendudukkan kembali hak konstitusional Wakil Bupati, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum selain langkah administrasi dan langkah politik sehingga apa yang diperjuangkan selama ini tercapai.

“Capaian ini bukan untuk memuaskan pribadi wakil bupati tetapi untuk menjalankan mandat rakyat yang telah diamanahkan kepada wakil bupati ,”terangnya.

“Tim kami akan melakukan diskusi untuk mengambil langkah terus bergerak untuk memperjuangkan langkah kami,”tambahnya.

Kedepannya menurut Dodik, Tim akan melakukan 2 jalur yakni letigasi dan non letigasi. “Untuk jalur letigasi melalui pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara,”ucapnya.

Sedangkan jalur non letigasi, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan birokrasi maupun jalur politik dan legislatif yang ada diatas.

“Kami menyimpan gugatan itu untuk forum yang berwenang mengevaluasi kebijakan Bupati secara langsung, yakni melalui pengawasan Gubernur dan Mendagri. Jadi, jangan senang dulu. Bola panas ini justru baru saja berpindah ke meja administrasi negara yang jauh lebih berbahaya bagi kedudukan mereka,” ungkap Dodik.

Narasi “tumbang” yang dihembuskan lawan dianggap upaya menutupi rasa malu. Publik harus tahu, rekonvensi Rp 25,5 Miliar itu justru “terselamatkan” karena belum diuji oleh pengadilan yang salah alamat.

Selain Tim Hukum S & CO LAW FIRM, Dodik Puji Basuki, S.H.,M.H,  kuasa hukum Wabup lainnya yakni  Tim Hukum S & CO LAW FIRM yang dipimpin Dr. Heru Setiyono, S.H., M.H., CLA., menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi berbasis mandat undang-undang. Mereka merujuk pada pesan pakar otonomi daerah, Prof. Ryaas Rasyid, tentang etika dwi-tunggal.

“Kami menyarankan pihak Turut Tergugat untuk berhenti membangun opini menyesatkan. Fokuslah pada etika dwi-tunggal. Menang di opini tidak akan mengubah kenyataan bahwa di mata hukum, mereka baru saja diingatkan oleh Hakim bahwa PN bukan tempat untuk mengadili kebijakan jabatan. Kami akan segera bergerak memastikan hak konstitusional klien kami pulih sepenuhnya demi kepentingan rakyat Jember,” pungkas Dodik.(kik)

 

Regulasi Penggunaan Aset Pemkab Jember Untuk Program SPPG Diduga Salahi Aturan, Pihak Korwil BGN Jember Diam?

BERITA TERKINI

IndonesiaPos