<

Regulasi Penggunaan Aset Pemkab Jember Untuk Program SPPG Diduga Salahi Aturan, Pihak Korwil BGN Jember Diam?

JEMBER — IndonesiaPos

Carut marutnya status penggunaan aset milik Pemkab untuk program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  mendapat perhatian serius dari  aktifis Jember.

Selain tidak ada kejelasan bagaimana sistem yang diterapkan dalam penggunaan aset milik Pemkab tersebut, pihak Badan Gizi Nasiinal (BGN) koordinator Wilayah Jember sendiri terkesan tutup mata.

Media yang berusaha mengkonfirmasi kepada Andriana Ayu, salah seorang perwakilan BGN koordinator wilayah Jember terkait persoalan mekanisme penggunaan aset milik Pemkab lewat pesan Whatapp tidak merespon.

BGN koordinator wilayah sendiri merupakan kepanjangan tangan dari struktur BGN pusat. Tupoksinya adalah BGN adalah lembaga yang bertanggung jawab penuh atas standarisasi, verifikasi, dan operasional dapur-dapur tersebut dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti pemberitaan sebelumnya,Maraknya pemberitaan terkait  pemanfaatan aset pemkab yang hingga kini belum jelas statusnya menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat. Warid Wajdi, ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember menyebutkan banyak aset yang dipergunakan tanpa regulasi yang jelas.

Hal ini berhubungan erat dengan  legalitas status aset tersebut, apakah sewa, perpanjangan sewa maupun kerjasama karena  selama tahun 2025 sampai sekarang  tidak pernah dilakukan lelang resmi yg terbuka ke publik,  baik yg dimanfaatkan oleh perorangan, Badan Hukum.

” Yang menjadi sorotan sekarang Masalah keberadaan aset yang digunakan selain Gedung KDMP juga bangunan SPPG itu,”terangnya.

Semua harus jelas lanjut Farid, sebab ini menyangkut masalah kepemilikan aset negara dan siapa yang mempergunakan aset tersebut. Karena itu, dirinya telah berkirim surat ke ketua DPRD Jember untuk diagendakan masalah persoalan ini.

Dalam suratnya LSM MP3 menjelaskan, program KDMP maupun SPPG merupakan program pusat yang ditopang oleh beberapa kementerian yang berhubungan langsung dengan program tersebut.

Dan ini mendapat reaksi dari pemerintah daerah. Karena itu maka dalam upaya mendukung kelancaran program tersebut dibutuhkan regulasi yang jelas, termasuk pengadaan gedung atau bangunan yang akan digunakan program tersebut.

Namun sayangnya ada beberapa persoalan yang kini sedang terjadi di Jember. Dalam program KDMP maupun SPPG  dirinya mencontohkan adanya penggunaan di komplek Kelurahan Tegal Besar  dan beberapa bekas kantor UPTD, Kantor OPD yang rencana untuk SPPG seperti di bekas Kantor DP2KB di Jalan Jawa.

“Bagaimana status penggunaan lahan tersebut, apakah sewa, atau kerjasama?” Tanya Farid.

Ini yang harus jelas, sebab seharusnya ada pemasukan bagi Kasda kalau memang itu disewakan. “sementara  Kantor Pendopo saja rencananya akan disewakan dalam rangka peningkatan PAD, “pungkasnya. (kik)

 

Dianggap Lamban Dalam Pemrosesan, Sejumlah Pengembang Perumahan Ogah Serahkan Aset Fasum Dan Fasosnya ke Pemkab Jember 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos