SAMARINDA — IndonesiaPos
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia , (YLKI) Kaltim M.Irfan Fajrianur SE,cd.SH.CPM memberi penjelasan Klarifikasi mengenai Dugaan Beras Oplosan Bercampur Bahan Kimia,
Penjelasan klarifikasi itu disampaikan kepada Media ini.melalui Whatsapp Kamis (26/2/2026 )
Brikut Penjelasannya. Menyikapi beredarnya pesan berantai mengenai penggerebekan pabrik beras berkimia di Malang yang kini kembali ramai di grup-grup WhatsApp masyarakat Kalimantan Timur.
Ia menyampaikan beberapa poin penting sebagai bentuk perlindungan konsumen Terkait Informasi Kedaluwarsa (Outdated):
“Kami mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah peristiwa lama tahun 2017. Menyebarkan kembali informasi ini tanpa keterangan waktu yang jelas adalah tindakan yang tidak tepat karena dapat menimbulkan kepanikan (panic buying atau panic selling) yang tidak berdasar pada fakta terkini.”katanya.
Menurutnya, Hak Konsumen atas Informasi yang Benar: Sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Narasi yang menyesatkan meskipun berangkat dari kejadian nyata di masa lalu tetap merugikan konsumen dan pelaku usaha beras yang jujur di wilayah Kaltim.
Pengawasan Satgas Pangan Kaltim:
“Kami di lembaga konsumen borneo Kaltim terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan untuk memastikan beras yang beredar di pasar-pasar Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya tetap dalam pantauan standar keamanan pangan yang ketat.”tegasnya.
Dijelaskan, pesan untuk Masyarakat Kalimantan Timur, agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi, dia mengimbau warga Kaltim untuk melakukan langkah-langkah berikut:
“Bahwa saring dulu Sebelum Sharing, Jangan langsung meneruskan (forward) pesan yang mengandung unsur bombastis dan menakut-nakuti sebelum memastikan kebenaran tanggal kejadiannya. Periksa melalui mesin pencari atau kanal berita resmi, “terangnya.
Dia menghimbau untuk Kenali Ciri Beras Fisik. Konsumen harus tetap cerdas. Hindari beras yang memiliki bau kimia menyengat, warna yang putihnya sangat tidak alami (putih porselen), atau beras yang jika direndam air tidak menunjukkan tanda-tanda alami.
“Saya menghimbau untuk membeli di Jalur Resmi. Utamakan membeli beras di kios, toko, atau swalayan yang memiliki rekam jejak baik. Beras kemasan yang legal wajib memiliki nomor pendaftaran dari Kementan (nomor KEMENTAN RI PD).”tegasnya.
Selain itu, Jika Temukan Kejanggalan laporkan Jika masyarakat menemukan beras dengan kualitas mencurigakan di pasar lokal Kaltim, segera laporkan ke lpk borneo Kaltim atau instansi terkait agar bisa segera dilakukan uji laboratorium.
“Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis terhadap barang yang dikonsumsi, namun juga bijak dalam mengolah informasi yang diterima.”imbuhnya. (daniel )