<

Pelaku Pencurian dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Sumenep

SUMENEP,IndonesiaPos

Pelaku kasus tindak pidana pencurian atau penadahan mobil berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Sumenep.

Pelaku bernama Muhlis (35) di Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, Muhlis ditangkap saat itu sedang berada dirumahnya di Dusun Kolpoh, Desa Campur Barat, Kecamatan Ambunten.

Saat mau ditangkap, Muhlis  langsung melarikan diri lewat dapur ke belekang rumahnya yang menuju ke arah tanah tegalan.

Personil Resmob melakukan pengejaran, dan TSK berhasil di tangkap dan kemudian diamankan ke Mapolres Sumenep,”ungkap Widi.

Usai ditangkap, anggota Resmob melanjutkan penggeledahan dirumah TSK. Alhasil petugas menemukan beberapa barang sajam, diantaranya, Sajam jenis Sangkur dengan ukuran 30 cm lengkap dengan sarungnya warna hitam dan Pedang berukuran 70 cm dilengkapi sarungnya warna hijau.

Tak hanya Sajam yang ditemukan, BB lainnya yang berupa 1 Buah HP vivo, 1 bungkus klip plastik yang terbungkus dengan kardus kecil, 2 buah pipet, 1 buah alat untuk menimbang sabu sabu, 1 paket alat hisap.

Akibat perbuatannya TSK dijerat dengan Pasal 363 ke 3 dan 5 atau Pasal 480 ke 1 KUHP Pidana. ( Hen/amn ).

BERITA TERKINI

IndonesiaPos