<

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Eksekusi Lahan, Muntinah lakukan Perlawanan

KEDIRI IndonesiaPos

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui juru sita pengadilan dengan pengamanan tiga peleton unit Sabhara polres Kediri melakukan eksekusi lahan milik Muntinah. Kamis, (10/9/2020).

Eksekusi tersebut juga dihadiri pemohon Mohamad Fahmi di dampingi pengacaranya I. Musonef, di desa Tanon Kecamatan Papar.

Sementara itu, Muntinah sebagai termohon mengaku jika dirinya di dzolimi oleh oknum oknum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sebab, banyak rekayasa yang dilakukan atas eksekusi lahan miliknya.

Baca Juga : Tanpa Perhatikan Prokes, PN Kabupaten Kediri Ngeyel Lakukan Eksekusi

“Saya akan membuat laporan pidana, bahwasanya secara administratif banyak kejanggalan, karena Moh. Fahmi sebagai pemohon eksekusi tidak pernah hadir dalam sidang waktu dalam gugatan,”terangnya.

Muntinah menambahkan selama persidangan berlangsung, dirinya belum pernah ketemu Moh. Fahmi selama ini. Namun, tiba-tiba muncul pemberitahuan eksekusi lahan milik miliknya.

Koordinator Indonesia Justice Society ( IJS) yang mendampingi Muntinah sudah meminta pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk membatalkan eksekusi lahan milik termohon.

“Sebagai lembaga negara seharusnya mentaati aturan yang berlaku, sesuai Intruksi presiden nomer 6 tahun 2020 untuk menerapkan protokol kesehatan,”terang Agung Setiawan.

Selein itu, kata Agung, tidak hanya IJS yang turut mendampingi Muntinah, namun ada LSM Gerak Indonesia yang saat itu juga mengawal termohon untuk memberikan suport agar melakukan perlawanan terus.

“Fakatanya, pengadilan sebagai lembaga keadilan negara, sudah tidak berpihak pada kebenaran,”ujarnya.

Sementara itu, pihak PN Kabupaten Kediri belum bisa dikonfirmasi, terkait tuduhan Muntinah tentang dugaan rekayasa, karena pihak pemohon atasnama Mohamad Fahmi tidak pernah hadir dipersidangan, hingga kemudian terbit surat eksekusi. ( yudi)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos