<

PT Setia Agro Utama 1, Tidak Manusiawi Menyelesaikan PHK Karyawan Masa Kerja 10 Tahun

KUTAI BARAT — IndonesiaPos

PT Setia Agro Utama (SAU) 1 yang bergerak Bidang  Perkebunan Sawit  di Kabupaten Mahakam Ulu, benar benar “Tidak Manusiawi” dalam menyelesaikan PHK karyawannya yang masa kerja 10 tahun, tak.sampai  2 (dua) bulan gaji,

Hal itu terungkap saat mediasi Tripartip secara virtual antara PT SAU 1 dengan Eks Karyawannya Gasper E. Halla yang di Fasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutai Barat di Ruang Rapat Kantor Disnaker di Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026).

Gasper yang didampingi Kuasa Pendamping Sunardi  Nikoboro, dan Lopes menyatakan tidak menerima dengan perlakuan seperti itu, masa bekerja sampai 10 tahun, hanya dihitung Jasanya 2 bulan, itupun Tak sampai,

“Saya tidak terima dengan perhitungan seperti itu,saya meminta sesuai dengan Aturan yang berlaku”Jangan di rekayasa,”katanya.

Sementara itu versi  perusahaan terungkap, Gespar pada tanggal 26 April 2026 di telpon untuk Mandah diperusahaan lain,tapi ditolak Gespar dengan alasan perusahaan lain walaupun satu Group.

“Boleh saja saya pindah di perusahaan lain asalkan diselesaikan dulu hak hak dan gaji saya di perusahaan lama PT SAU 1,”katanya

Sebagai akibat dari penolakannya, Gespar dianggap mangkir kerja dan dianggap mengundurkan diri, padahal masa kerja sudah 10 tahun dengan seenaknya suruh pindah ditempat baru, Ini bertujuan menghilangkan Jejak Supaya Tidak bayar Pesangon Konpensasi dan hak-hak lain,

“Saya berkesimpulan  Ini akal Bulusnya Perusahaan,” terang Gespar.

Sementara itu dalam rapat mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja menyarankan dan meminta kedua bela pihak diselesaikan secara musyawarah mufakat,.

“Kalau bisa perusahaan saling pengertian dan rasa keadilan dijunjung tinggi dan dapat di selesaikan di Kutai Barat tidak perlu sampai ke- PHI di Samarinda,”pintahnya

Diketahui hadir dalam Perundingan mediasi secara Virtual/Jum Pihak Management Perusahaan, Gespar dari Karyawan, Kuasa Pendamping dari Serikat Pekerja Sendawar Sakti, dari Disnaker.Kabid HI Agustinus Dalung SE,MSI dan Kasi PHI. Rosmala Anvie.SE Msi. (daniel)

 

 

Mediasi Antara Karyawan Dengan PT SAU 1 Mahulu Belum ada Kesepakatan

BERITA TERKINI

IndonesiaPos