BONDOWOSO, IndonesiaPos
Sedikitnya 60 warga Bondowoso membayar denda pada Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten karena mereka terjaring operasi yustisi yang digelar di Jl. Mastrip, atau Bunderan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso. Kamis. (17/9/2020)
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengemukakan, saat terjaring operasi para pelanggar protokol kesehatan itu langsung disidang di tempat. Kemudian, mereka akan diminta untuk membayar denda ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Ya kami tahan KTPnya, yang hendak mengambil harus membayar denda ke Kejaksaan,” jelasnya.
Ia menerangkan, pembayaran denda ini merupakan realisasi dari Perda Pemerintah Provinsi Jatim nomer 2 tahun 2020, dan Perbup nomer 50 tahun 2020.
Tentu pelaksanaannya sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat agar taat dalam menggalakkan protokol kesehatan. Utamanya, penggunaan masker.
“Nanti dendanya akan masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Operasi yustisi yang digelar oleh Satgas gabunga Polri, TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan BPBD ini akan terus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita sudah sosialiasi, kemudian mengeluarkan mobil Covid hunter, operasi yustisi di berbagai titik. Sekali lagi ini untuk memutus penularan Covid-19,” pungkasnya.(hms)