<

Kejaksaan Agung Geledah 20 Lokasi Terkait Korupsi ‘Palm Oil’

JAKARTA — IndonesiaPos

Kejagung menggeledah 20 lokasi di Medan dan Riau terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Penggeledahan dilakukan selama hampir dua pekan.

“Hampir dua minggu, kami melakukan penggeledahan. Ada puluhan tempat di Riau dan di Medan,” katanya, Senin.

Dia menambahkan penggeledahan di 20 tempat dilakukan baik di rumah rumah maupun pabrik kelapa sawui.

“Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi

Menurutnya penggeledahan dilakukan terkait dengan tersangka dari pihak swasta sebagai perwakilan lima grup korporasi dan tersangka penyelenggara negara.

Dia menjelaskan hingga saat ini tim penyidik masih berada di Medan dan Riau dalam rangka penyitaan.

Syarief menyebut bahwa pemeriksaan pada pihak-pihak terkait juga langsung dilakukan di lokasi demi menghindari hilangnya barang bukti.

“Ada beberapa bidang tanah, pabrik pengolahan kebun dan kelapa sawit, alat berat dan mobil kita lakukan, penyitaan,” ucapnya.

Perkara ini merugikan negara antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 tersangka 3 tersangka berasal dari penyelenggara negara.

     Para Tersangka Diantaranya;

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian;
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

    Selanjutnya, 8 tersangka dari pihak swasta yaitu:

    1. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SM
    2. SERW Direktur PT. BMM
    3. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
    4. RND selaku Direktur PT. TAJ;
    5. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
    6. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
    7. RBN selaku Direktur PT CKK; dan
    8. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

     

     

    Kejagung Geledah Rumah Tiga Stafsus Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop

     

     

     

     

     

BERITA TERKINI

IndonesiaPos