PAMEKASAN — IndonesiaPos
Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Kafe Rafell ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan pada 10 Juni 2026.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/201/VI/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim yang dibuat pelapor Nurul Khotimah pada 4 Juni 2026.
Kronologi dan Penetapan Terlapor
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Tempat kejadian perkara berada di Kafe Rafell, Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam penyidikan ini, polisi menetapkan A. Effendi, S.H. sebagai terlapor. Pria kelahiran Sumenep, 8 Agustus 1989, itu beralamat di Jalan Garuda RT 003/RW 002, Kelurahan Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Terlapor yang akrab disapa Pepeng ini telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 19.30 WIB.
“Saya ada di Polres memenuhi panggilan Polres,” ujar A. Effendi singkat saat dikonfirmasi.
Dasar Sangkaan dan Proses Hukum
Penyidik menyangkakan A. Effendi dengan Pasal 492 KUHP Nasional 2023 atau Pasal 486 KUHP Nasional 2023 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/248/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim telah dikeluarkan sejak Senin, 8 Juni 2026. Dokumen ditandatangani atas nama Kapolres Pamekasan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. NRP 79100052.
Saat dikonfirmasi, Kanit I Satreskrim Polres Pamekasan membenarkan pemeriksaan masih berlangsung. “Saat ini masih proses pemeriksaan,” ujarnya.
Penyidik Pembantu Ditunjuk
Untuk koordinasi perkembangan kasus, Polres Pamekasan menunjuk IPDA Reza Farizal Syafii, S.H. NRP 88070056 sebagai penyidik pembantu.
Tembusan SPDP juga telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, pelapor Nurul Khotimah, serta terlapor A. Effendi, S.H. guna memastikan transparansi proses hukum. (Dewa)
Sejumlah LSM Desak Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Sidoarjo Lebih Serius