JEMBER — IndonesiaPos
Kepemilikan tanah di desa Manggaran Ajung atas nama H.Siti Rahmatika seluas 2.532 M2 menjadi persoalan. H Siti yang menang lewat putusan incracht hingga di Mahkamah Agung ternyata tidak menguasai objek . Terakhir diketahui tanah tersebut telah berpindah tangan menjadi SHM atas nama H.Achmad Cholil melalui program PTSL.
Kepala desa Manggaran Ajung, Sukur akhirnya buka suara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, dalam proses pembuatan PTSL tahun 2022 bukan jamannya. “Saya tidak tahu proses pembuatannya, namun sesuai data yang ada didesa, lokasi tanah tersebut sudah tidak ada lagi data atas nama H.Siti Rahmatika,”ujarnya.
“Tanah tersebut sudah berpindah tangan dan dijual oleh ayah H.Siti Rahmatika,”tambahnya.
Anehnya, Pernyataan kades Sukur itu terbantahkan dengan munculnya surat keterangan status tanah yang keluarkannya tahun 2024 no 590/207/17.2005/2024 yang dikeluarkan H Sukur sendiri.
Dalam surat tersebut menyebutkan tanah petok C. No: 1607 persil : 67 Klas D II seluas kurang lebih 2352 M2 terletak di dusun Loncatan desa Mangaran kecamatan Ajung kabupaten Jember atas nama Dajmiran P.Suparjono. bahwa pada tahun 1960 tanah tersebut milik Dajmiran P. Suparjono yang kemudian di hibahkan kepada Hj.Sito Rahmatika pada tahun 2008 dengan akta hibah no 588/Ajung/2008.
Atas kejadian ini, media mengkonfirmasi kepala kantor BPN Jember Ir. M. Sochib Lutfi. Namun sayangnya hingga berita ini diunggah belum ada statment resmi dari pihak BPN mengingat M. Sochib yang agendanya menemui media ternyata batal dan menyuruh stafnya untuk menghubungi media.
“Assalamualaikum….
Selamat pagi saya pandu staf pak kakan
Mau menyampaikan Untuk konfirmasi terkait Mangaran bisa dengan pak ajak dan pak endro selaku kasi sengketa,”jawabnya singkat lewat pesan whatapp.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Sengketa Tanah Mangaran Ajung . Menang Gugatan DI MA, “Dikalahkan” BPN lewat PTSL. Gugatan perdata yang dilakukan Hj. Siti Rahmatika warga dusun Curah Rejo kecamatan Ajung terhadap Jamuran tergugat I dan Achmad Holil tergugat II serta kades Mangaran Ajung selaku turut tergugat atas tanah seluas 235 M2 di desa Mangaran kecamatan Ajung seharusnya berbuah manis.
Setelah dilakukan sejumlah persidangan perdata, baik di pengadilan Negeri Jember, pengadilan tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung akhirnya diperoleh hasil putusan bahwa Achmad Holil serta kepala desa Mangaran Ajung dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai objek sengketa pada tahun 2016 silam.
Namun bukannya langsung menguasai lahan tersebut, Hj. Siti Rahmatika justru dibuat kecewa karena pada tahun 2025 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) no 2981/ Mangaran atas nama Achmad Holil melalui program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada tahun 2022. (kik)