<

Seorang Priadi Pademawu Mata-Matai Lewat Ventilasi, Habisi Istri dan Adik Ipar Tengah Malam

PAMEKASAN — IndonesiaPos

Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan AZA (46), warga Dusun Pao Gading, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap istri dan adik iparnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut polisi, pelaku yang sudah pisah ranjang dengan istrinya selama kurang lebih satu bulan mendatangi rumah korban. Ia diduga mengintip lewat ventilasi lalu mematikan aliran listrik rumah melalui meteran luar.

“Saat korban hendak menyalakan kembali listrik, ia terkejut melihat pelaku sudah memakai penutup wajah. Tanpa peringatan, pelaku memukul korban dengan batang kayu jati sebanyak dua kali,” ujar IPDA Yoni.

Mendengar keributan, adik korban berinisial TAK berteriak “maling” dan mencoba menolong. Pelaku kemudian menyerang TAK di bagian kepala. Akibatnya, kedua korban mengalami luka robek serius di kepala.

Polsek Pademawu yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan pada Minggu, 10 Mei 2026, pukul 01.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan:

  1. Satu batang kayu jati ±1 meter yang digunakan memukul korban
  2. Pakaian korban yang berlumuran darah
  3. Jaket milik pelaku yang juga terdapat bercak darah

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat pasal berlapis:

  1. Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
  2. Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

“Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara tahap I untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini bisa disidangkan,” tutup IPDA Yoni.(Zt)

 

 

Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Tewas Dibunuh Perampok di Dalam Rumah

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos