<

5 Rekanan Jember Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Sosperda

JEMBER – IndonesiaPos

Kasus dugaan Mark up pengadaan makan minum (Mamin) dalam sosialisasi peraturan Daerah (Sosperda) Jember 2023 yang merugikan negara hingga milyaran rupiah mamasuki tahap pemeriksaan di kejaksaan negeri Jember

Sejumlah rekanan dmintai keterangan terkait proses pengadaan Mamin sosperda. menurut informasi, ada 5 rekanan yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/4/2025) dalam keterlibatan mereka di kasus ini.

Salah seorang Jaksa penuntut kejaksaan negeri Jember kepada media membenarkan adanya pemanggilan terhadap 5 orang rekanan tersebut .Mereka dipanggil untuk dimintai kesaksian mereka atas dugaan Mark up mamin Sosperda. ” Hari ini ada 5 rekanan yang kita panggil,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun media menyebutkan, kasus dugaan Mark up mamin Sosperda yang melibatkan rekanan karena ada indikasi “pinjam bendera” perusahaan mereka , sedangkan pelaksananya melibatkan orang dalam di DPRD Jember.

Seperti pemberitaan sebelumnya, LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) resmi melaporkan 50 anggota DPRD Jember ke kejaksaan Agung RI.

Selain ke Kejagung, surat tembusan juga dilayangkan ke jaksa muda pengawas tindak pidana khusus Kejagung, Jaksa pengawas kejaksaan Agung, ketua komisi Yudisial RI, Kejati Jatim serta komisi kejaksaan

Dalam surat laporannya, Ketua BIJAK Agus Mashudi menjelaskan adanya dugaan korupsi pada proses kegiatan Sosialisasi Rancangan peraturan Daerah (Sosperda) Jember tahun 2023-2024.Dalam Surat Laporannya, LSM BIJAK menjelaskan Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan yang disampaikanoleh saksi kunci daripada pengadaan makanan berat (nasi) dan makanan ringan (kue) disebutkan,

  1. Bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakan system e katalog;
  2. Bahwa pengadaan makanan berat dan makananan ringan tersebut di kendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember);
  3. Bahwa harga dalam e katalog telah direkayasa sedemikian rupa secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahua Pengguna Anggaran antara lain S,SK, IK dan RA yang dikendalikan oleh DDS.

              Adapun rekanan tersebut diantaranya adalah:

  4. 1). CV BP
  5.  2). CV
  6. 3). CV DJ
  7. 4). CV.SW

Prosesnya menggunakan sistem E- cataloq dengan harga satu kotak nasi yang ditetapkan dalam e katalog yang kompetisinya telah
diatur sedemikian rupa ditetapkan dengan harga Rp. 41.000,00, dan untuk makanan ringan ditetapkan Rp. 22.000,00.

Sedangkan dalam pelaksanannya, dianggarkan Rp. 21.000,00 per kotak nasi dan Rp. 10.000,00 per kotak makanan ringan dengan jumlah Mamin selama kegiatan Sosraperda tahun 2023 kurang lebih 200.000 bungkus.

Hingga berita ini diunggah, pihak kejaksaan masih mendalami kesaksian dari sejumlah rekanan.(kik)

 

LSM Berdikari Desak Kejaksaan Bondowoso Segera PanggiI Pihak Bank Jatim

 

 

BERITA TERKINI