PAMEKASAN – IndonesiaPos
Satreskrim Polres Pamekasan gerk cepat menangkap AM (40) seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di dalam surau/langgar di Desa Lebbek, kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan, pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap AM itu berdasarkan pengaduan masyarakat, bahwa pelaku adalah pengedar narkotika.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika gol.I jenis sabu seberat ± 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial AM pada hari Kamis (17/04) sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumahnya di Desa Lebbek, kecamatan Pakong.
“Hasil penangkapan itu, Polisi juga menyita barang bukti (BB) 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark,”ujar Sri Sugiarto pada media. Sabtu, (19/04/2025)
Sri menyampaikan, masalah narkoba, ini menjadi perhatian bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Menurutnya, bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.
“Dan kami Polres Pamekasan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Sri juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Dia pun berharap, sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004,”pintanya.
Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”imbuhnya.(Zet)
Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus Bandar Narkoba di Pamekasan