<

KPK Segera Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Importasi

JAKARTA —  IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Budi Utama.

Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara. Tentunya semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (24/02/2026).

Ia menegaskan, pihak-pihak yang diduga mengetahui atau dapat membantu membuat terang perkara akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

“Tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya.

KPK memastikan, proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Pemeriksaan dilakukan juga untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan tersebut.

Apalagi, KPK juga membuka peluang mendalami dugaan korupsi lain di lingkungan Bea dan Cukai. Diketaui, KPK sedang mendalami perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

Pendalaman dimungkinkan karena Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC memiliki kewenangan tidak hanya di bidang kepabeanan, tetapi juga cukai.

“Dit P2 ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan juga terkait dengan cukai,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Meski demikian, Budi menegaskan penyidik masih fokus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. “Kami masih akan dalami,” ujarnya.

“Saat ini penyidik fokus melihat mekanisme dan prosedur di Dit P2 seperti apa. Sehingga bisa dicermati kesesuaian antara SOP dengan fakta di lapangan,” katanya.

Dit P2 DJBC diketahui memiliki tugas pengawasan, intelijen, serta operasi pencegahan dan penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Termasuk mencegah masuknya barang ilegal dan barang bercukai palsu. Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC.

Salah satunya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan sebagai tersangka.

Selain itu, tiga pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang sejak Oktober 2025.

Pengondisian tersebut diduga membuat barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal dapat masuk tanpa pengecekan.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, logam mulia, serta jam tangan mewah.

Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar Rp5 miliar dalam lima koper saat penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Indonesia.

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos