<

Polresta Malang Kota Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dari Para Pelaku

MALANG — IndonesiaPos

Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus menonjol peredaran narkotika selama Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu, ganja, serta ratusan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Malang.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain, mengatakan dua kasus ini dinilai menonjol karena jumlah dan kualitas barang bukti yang cukup besar.

“Pengungkapan pertama dilakukan pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi mengamankan tersangka berinisial HS (38), warga Sukun,” kata Kompol Daky, Jumat.

Dari tangan HS, petugas menyita sabu seberat 112,1 gram dan 263 butir ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PS (DPO) melalui perantara LB (DPO) pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah vila di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka baru satu kali menerima sabu dan ekstasi tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Namun belum sempat memperoleh keuntungan, yang bersangkutan sudah lebih dulu diamankan Unit 4 Satresnarkoba,” ujar Daky.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda kategori 6.

Sementara kasus kedua diungkap pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kamar kos wilayah Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi menangkap tersangka FB (33), warga Lowokwaru.

“Dari lokasi, petugas menyita sabu seberat 357,38 gram, ganja 346 gram, dua butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, FB mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AD (DPO) sebanyak tiga kali. Perannya adalah sebagai kurir yang bertugas “meranjau” atau meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu sesuai instruksi bandar.

“Dalam sekali penempatan, tersangka memperoleh upah sebesar Rp3,5 juta. Ia telah berhasil melakukan dua kali penempatan, sementara pada penempatan ketiga berhasil diringkus petugas,” kata dia.

FB dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak kategori

Kasatresnarkoba mengungkapkan, kedua kasus ini membuka jaringan baru yang mengarah ke wilayah Jawa Barat. Saat ini, pihaknya telah mengantongi satu identitas yang masih dalam pendalaman untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti sabu dan narkotika lainnya rencananya akan diedarkan di Kota Malang, sementara ekstasi diduga menyasar tempat-tempat hiburan malam,” ungkap Daky.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus narkotika selama Februari, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1 kilogram 338 gram sabu dan 550 gram ganja. Jika diasumsikan satu paket pemakaian sekitar 0,4 gram, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan hampir 8.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Malang,” tegas Daky.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos