SURABAYA — IndonesiaPos
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menyatakan bahwa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), mendukung penuh penerapan pembatasan akun medsos bagi anak.
Emil menilai, sektor yang paling efektif untuk menerapkan aturan ini melalui pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP. Karena pembatasan kepemilikan akun medos, diberlakukan kepada anak usia dibawah 16 tahun.
“Sekolah itu paling efektif. Tapi juga tentunya yang paling efektif lagi di jenjang SD dan SMP. Jadi kita koordinasi dengan Bupati Wali Kota, agar dinas pendidikannya mensosialisasikan,” ujarnya. pada Senin 9 Maret 2026.
Menurut Emil, pembatasan akun medsos bagi anak, merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan anak-anak. Karena secara ilmiah, lanjut Emil, secara kejiwaan, anak belum siap terhadap paparan konten.
“Menggunakan akun-akun yang punya dampak bahaya, termasuk exposure terhadap komunikasi-komunikasi dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Maka penggunaan gadget tanpa disupervisi (diawasi), tegas Emil, sangatlah berbahaya. Sehingga pihaknya menyambut baik pelarangan ini. Dan meminta sekolah-sekolah ikut berperan mensosialisasikan kepada peserta didik.
Selain melibatkan sekolah, orang tua juga memiliki peran langsung, untuk mengawasi saat di rumah. Dan untuk menjangkau orang tua, Jatim memiliki tim penggerak PKK, yang siap membantu orang tua.
“Kita punya PKK, kita punya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” terangnya.
Selain itu, Jatim juga memiliki RS Menur. Yang memiliki fasilitas pelayanan bagi anak anak yang telah terlanjur kecanduan gadget.
“Yang sudah menyediakan layanan untuk mereka yang orang tuanya udah bingung karena anaknya kecanduan gadget, kecanduan game online. Itu betul-betul bisa membuat nasa depan anak ini hancur, kalau gak ditangani dengan tepat,” tegasnya.
Pemerintah Nonaktifkan Akun Medsos Anak Dibawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026