JEMBER — IndonesiaPos
Memasuki masa reses, sejumlah anggota dewan Jember mulai melakukan sejumlah agenda. Dari pantauan media terlihat sejumlah ruang komisi di DPRD terlihat kosong.
Meski demikian, sempat muncul “kegelisahan” sejumlah anggota dewan, sebab tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pencairan anggaran reses kali dibayar setelah kegiatan dilakukan. Hal ini menjadi beban para anggota dewan mengingat kegiatan reses harus “ditalangi” dulu sambil menunggu pencairan dari bendahara dewan.
Sekretaris Dewan DPRD Jember , Tita Fajar Ariyatiningsih kepada media mengungkapkan, untuk proses pencairan anggaran reses ini didasari pada Perbup no 39 tahun 2021 ttg perubahan ketiga atas Perbup no 4 th 2018 ttg pelaksanaan Perda no 2 th 2017 ttg hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pasal 4 ayat 2 yang berbunyi Tunjangan Reses diberikan setelah melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
” Berdasarkan hal diatas maka Tunjangan Reses diberikan setelah kegiatan,”ungkap Tita.
Dirinya mencontohkan kegiatan yang dilakukan hari ini akan dibayarkan ke esokan harinya. “Seperti Kemarin, kegiatan hari senin diberikan tunjangannya di hari selasa, kegiatan selasa diberikan rabu begitu seterusnya,”lanjutnya.
“Untuk berkegiatan hari senin kemarin, tunjangan resesnya sudah diterima hari ini oleh anggota DPRD,”pungkasnya.
Menurut pengakuan sejumlah pihak, unsur Kehati-hatian ini sebagai upaya untuk menghindari persoalan-persoalan dikemudian hari mengingat DPRD Jember sendiri pernah “diguncang” kasus sosperda yang menyeret wakil ketua dewan dan beberapa PNS di sekretariat dewan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang kini masih menjalani proses di pengadilan Tipikor Surabaya (kik)
Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember, Siapa Yang Menjadi Tumbal?
