JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lembaga antirasuah membuka peluang memanggil ulang saksi, termasuk pengusaha rokok, Haji Her atau Khairul Umam dan Muhammad Suryo.
Mereka akan didalami terkait aliran dana dan relasi antar pihak dalam kasus ini. Informasi terkait dugaan hubungan antara sejumlah pengusaha rokok dalam pengurusan cukai akan menjadi bahan pendalaman penyidik.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi penyidik untuk kemudian dilakukan penelusuran dan pendalaman terhadap para saksi. Penyidik juga terbuka untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi, baik yang sudah hadir ataupun belum hadir,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 29 April 2026.
Budi menjelaskan, perkara di Ditjen Bea Cukai terbagi dalam dua, yakni impor barang (bea) dan pengurusan pita cukai. “Dalam konstruksi perkara ada dua, lajur importasi barang atau bea, dan lajur cukai yang dilakukan para pengusaha rokok,” katanya.
KPK juga masih menelusuri dugaan adanya setoran uang dari para pengusaha rokok kepada oknum di Bea dan Cukai. Namun, Budi menegaskan belum semua informasi dapat disimpulkan.
“Informasi yang penyidik dapatkan, pengusaha rokok itu banyak sekali, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Apakah semuanya melakukan pemberian uang atau tidak, ini yang masih terus kami dalami,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah. Uang tersebut didapatkan setelah menggeledah safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Medan terkait kasus dugaan suap di DJBC.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan SDB yang diduga milik tersangka berinisial RZ. Dari lokasi itu, KPK mengamankan berbagai aset bernilai tinggi.
“Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia. Uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 21 April 2026.
KPK mengungkap perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.
Dengan manipulasi tersebut, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.
Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional untuk menyimpan dana. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Lalu Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo.
Selain itu ada Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Terakhir Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Saat Di KPK, Haji Her Mengakui Inisiatif Pribadi Terkait Kasus Bea Cukai