<

KPK Dalami Peran Suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak keluarga dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif,.

Terbaru, penyidik memeriksa anggota DPR RI, Ashraff Abu (ASH), yang merupakan suami dari Fadia.

Pemeriksaan terhadap Ashraff difokuskan pada posisinya sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diduga menjadi alat untuk memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH, kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4).

Dalami Aliran Uang dan Konflik Kepentingan

Selain mendalami struktur kepemilikan perusahaan, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang yang masuk ke kantong pribadi maupun keluarga dari proyek-proyek bermasalah tersebut. Kapasitas Ashraff sebagai pengendali PT RNB dinilai krusial dalam konstruksi perkara ini.

“Tentunya, terlebih dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB, peran-perannya termasuk berkaitan dengan dugaan aliran uang,” tambah Budi.

Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu ini, Ashraff Abu memilih bungkam dan tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Konteks Kasus: Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Dugaan Kerugian dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Fadia diduga menciptakan konflik kepentingan dengan mengondisikan PT RNB—perusahaan milik keluarganya—sebagai pemenang kontrak pengadaan di wilayah yang dipimpinnya.

Berdasarkan temuan awal penyidik, total aliran dana yang mengalir ke lingkaran Fadia Arafiq dan keluarga mencapai Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Berikut adalah rincian distribusi dana yang sedang didalami KPK:

  1. Rp13,7 miliar: Diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq (yang juga dikenal sebagai penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum) beserta keluarganya.
  2. Rp2,3 miliar: Diberikan kepada Direktur PT RNB berinisial RB, yang diketahui juga berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga tersebut.
  3. Rp3 miliar: Hasil penarikan tunai yang saat ini statusnya masih dalam penelusuran karena belum dibagikan.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengusut tuntas praktik nepotisme dan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan penyelenggara negara dan keluarganya.

 

Anggota DPR RI Ashraff Abu, Suami Fadia Arafiq Dieperiksa KPK

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos