<

TSK Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati Terancam 15 Tahun Penjara

PATI — IndonesiaPos

Hukuman berat membayangi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati.

Selain fokus pada penyidikan kasus asusila, pihak kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian tersangka kasus pencabulan tersebut selama menghindari proses hukum.

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia pada Jumat (8/5/2026), tersangka berinisial A, yang merupakan pengasuh sekaligus pemilik Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, akhirnya berhasil diringkus. Tersangka dibekuk di sebuah petilasan keramat di wilayah Wonogiri setelah sempat buron.

Kasus ini mencuat kembali pada tahun 2026 setelah para korban mulai berani bersuara. Diketahui, aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2020, namun baru dilaporkan pada tahun 2024 setelah para korban lulus dari pondok pesantren tersebut.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Meski tersangka berdalih hanya melakukan aksi tersebut kepada satu orang, polisi telah menerima laporan resmi dari lima orang korban.

“Tersangka masih kita periksa. Meskipun mengaku hanya melakukan pencabulan terhadap satu santriwati, namun sudah ada lima orang yang melapor. Kami terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi warga atau korban lain yang mengalami hal serupa,” tegas Kombes Jaka Wahyudi.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari saksi korban maupun saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Atas perbuatan asusila tersebut, tersangka A dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat lama, yakni UU Perlindungan Anak (Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No. 17/2016) dengan ancaman 15 tahun penjara, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 6 C jo Pasal 15 UU No. 12/2022) dengan ancaman 12 tahun penjara. dan KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 (Persetubuhan Anak) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain kasus pencabulan, polisi juga menyoroti upaya tersangka menghindari hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April, A mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5) dan melarikan diri ke berbagai daerah.

Pelarian tersangka berakhir setelah tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri melakukan perburuan hingga ke Wonogiri. Tak hanya tersangka utama, polisi juga mengamankan pihak lain di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga membantu menyembunyikan tersangka.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain atas pelarian dan upaya melindungi tersangka saat proses hukum berjalan. Satu orang di Bekasi sudah diamankan dan sedang didalami perannya,” pungkas Jaka Wahyudi.

 

Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Diperiksa Polresta Pati

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos