JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia di perairan laut teritorial Indonesia Selat Malaka. Kapal bernama KM PKFA 7949 berukuran 59 GT itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 12 pada pada Kamis 28 November 2019 pukul 16.07 WIB. KP Hiu 12 dinakhodai Kapten Novry Sangian.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan KKP Agus Suherman mengatakan dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 4 (empat) orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap terlarang trawl.
Selanjutnya, kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Sesuai UU Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” jelas Dirjen PSDKP Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2019).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sejak Januari hingga 29 November 2019, sebanyak 55 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Dari 55 kapal yang berhasil ditangkap itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan merinci antara lain, 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama. (rri*)