SURABAYA, IndonesiaPos
Sidang lanjutan perkara narkoba digelar diruang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Tubagus Rahmat dan Amaliatus Soliha alias Amel, Rabu (11/12/2019).
Dalam persidangan yang di pimpin oleh Slamet Suripto,SH,MHum, selaku ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sementara terdakwa dalam menghadapi sidang ini di dampingi kuasa hukumnya yakni Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manulang.SH dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa masing masing selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta serta subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Dengan menyatakan barang bukti berupa (2) dua butir pil ekstacy logo minion warna kuning, (1) satu butir pil ekstacy logo panda warna hijau, (1) satu unit HP merk Xiaomi redmi, serta (1) satu buah celana jeans warna biru serta celana dalam milik terdakwa Amaliatus Soliha.
Dalam surat tuntutan Jaksa menjelaskan jika terdakwa di nyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ekstacy hingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan Jaksa yang dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka melalui kuasa hukumnya terdakwa berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.(Stev).