<

Hendak Bertransaksi HP Curian, Pelaku Keburu Disergap Polisi

SUMENEP, IndonesiaPos

Pelaku pencuri HP berinisial Z yang tertangkap saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli HP hasil jarahannya. Akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep pada Jum’at ( 09/04/2020).

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus menjelaskan, saat dilakukan interogasi diruang pemeriksaan, pelaku mengaku atas perbuatannya yang melanggar hukum.

“Pelaku sebelum tertangkap, sempat melakukan transaksi jual beli HP dengan menggunggah di Medsos dengan Hack Accoun,”terang nya.

Terungkapnya dugaan pencurian HP, berawal dari unggahan di Medsos seseorang yang berkomentar dikolom postingan diketahui teman dari korban.

Kemudian pelaku dan korban melakukan janjian dengan modus ingin akan membeli HP tersebut disalah satu tempat, dan saat sampai dilokasi , pemilik HP langsung meringkus pelaku itu yang kemudian dibawa ke Polres Sumenep saat itu juga oleh korban.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,”tutupnya. ( Red ).

BERITA TERKINI