<

KPU Kota Blitar Anggap Listeng Tak Paham Aturan Verifikasi Faktual Dukungan

BLITAR, IndonesiaPos

KPU Kota Blitar Anggap Gugatan Bapaslon Independet Listeng  tak Paham. Hal ini disampaikan oleh

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, mengaku gugatan Bakal Pasangan Calon dari jalur independent ini dinilai tidak paham proses verifikasi faktual dukungan.

Karena pasangan Lisminingsih – Teteng mengajukan protes setelah dinyatakan tidak lolos memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 11.355 .

“Kalau ada anggapan menghilangkan suara dukungan adalah tidak benar, namun sebagai penyelenggara pemilu kami tetap menanggapi adanya laporan keberatan paslon Lisminingsih – Teteng ke Bawaslu Kota Blitar,”ujar Choirul Umam.

Menurutnya, setidaknya ada 6 keberatan yang disampaikan kepada Bawaslu. Semua keberatan itu sudah di siapkan penjelasan berikut datanya.

Baca Juga : Tak Terima Balon Independen Lisminngsih-Teteng Di Gugurkan KPU, Puluhan Pendukung Ngeluruk Banwaslu

“Jadi biar sama sama enak dan mendapatkan kejelasan yang pasti lewat prosedur yang ada,”ungkapnya.

Lebih lanjut Umam menjelaskan jika keberatan yang diajukan, terkait hilangnya dukungan tersebut terjadi karena pasangan calon tidak paham proses verfal dukungan yang dilakukan oleh petugas PPS. Sehingga muncul dugaan-dugaan yang sebenarnya tidak benar.

Pihaknya juga mencontohkan adanya kehilangan dukungan di salah satu kelurahan sebanyak 20 orang. Berawal dari pendukung yang didatangkan tim paslon, misalnya 90 orang. Sesuai daftar hadir yang datang sebanyak 80 orang, dari 80 orang tidak semuanya menyatakan mendukung paslon tersebut.

“Seperti misalkan ada 15 suara yang tidak mendukung atau namanya tidak masuk Daftar Pemilih, hal seperti ini yang menurut kami mereka ini tidak memahami,” terang Umam.

Padahal, tambah Umam, dari 15 orang yang tidak mendukung tersebut, juga diminta membuat pernyataan. Jika tidak masuk daftar pemilih KPU tidak memverifikasi ke Dispendukcapil. Apa alasannya, kalau tidak dikeluarkan Berita Acara notifikasi dari Dispendukcapil tetap dilakukan verfal juga.

“Jadi semuanya sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada, hal seperti ini yang dipersoalkan paslon Bu Lisminingsih dan Pak Teteng,”tegasnya.

Bahkan Umam menyayangkan sikap itu, karena pada tahap awal juga sudah dilakukan sosialisasi dan Bimtek kepada tim paslon. Agar bisa memahami proses verfal dukungan, serta bagaimana prosesnya.

“Oleh karena itu kami sudah menyiapkan semua data dan dokumen, serta penjelasan untuk menjawab semua keberatan yang diajukan ke Bawaslu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, paslon Lisminingsih – Teteng RC pada tahap pertama verfal dukungan calon independen dan hasil rekapitulasi mengumpulkan 5.469 dukungan. Kemudian pada tahap perbaikan kedua berhasil mengumpulkan 12.186 dukungan, hasil setelah proses verfal hasilnya yang lolos 10.018 atau kurang 1.337 dari jumlah minimal dukungan untuk lolos calon independen dalam Pilwali Kota Blitar sebanyak 11.355.

Hingga berita ini diturunkan sengketa Bapaslon independent di Bawaslu kota Blitar belum menuai hasil karena sidang masih akan dilakukan lagi di Kantor Bawaslu kota Blitar.

Sumber di Kantor Bawaslu Bambang Arintoko ketua Bawaslu dihubungi media ini via Handphone menyampaikan, “ Sementara hasil kami belum bisa menyampaikan karena sidang gugatan masih menunggu finalisasinya, Kami akan mengundang lagi para pihak, Rabu ( 09/09/20 ) agendanya jam 19.00 WIB,”jelas Bambang. ( Lina)
.

BERITA TERKINI