<

Matsudin Nyalon kepala Desa gunakan Ijazah Palsu, Berakhir di Penjara

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Matsudin mantan Kepala Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan kini resmi ditahan Polisi, setelah terbukti telah memakai ijasah palsu untuk pencalonan desa.

Ijasah palsu yang digunakan oleh Matsudin sebagai sarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa pada periode berikutnya.  Namun,  setelah ditelusuri, ijasah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batubintang II Kecamatan Batumarmar, yang diterbitkan pada tahun 1984.

Kalapas Pamekasan Hanafi mengaku tidak begitu detail jika ada penahanan terkait ijasah palsu. “Iya  benar, kasus itu sudah masuk tadi siang , kasus masalah ijasah palsu, tapi terkait namanya siapa saya masih kurang jelas,” ujarnya saat dihubungi  via WhatsApp, Rabu ( 02/12/2020).

Kepala Seksi  (Kasi) Pidana Umum (Pidum)  Kejakasaan Negeri (Kejari( Pamekasan M. Maelan membenarkn terkait penahanan Matsudin.

Menurutnya tersangka ditahan pada hari Selasa kemarin ( 02/12/2020 ), karena telah mengunakan ijazah palsu sebagai sarat mencalonkan diri sebagai kepala desa.  “Tersangka sudah ditahan kemarin, karena telah mengunakan ijasah palsu,”pungkasnya. ( Heny ).

BERITA TERKINI