SAMPANG,IndinesiaPos
Persidangan sengketa tanah Nenek Supatmi ( 60 ) warga Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang Madura ke –XVII, berbeda dengan persidangan yang sebelumnya, karena harus mengikuti penerapan prokes Covid-19, dan sidang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri ( PN ) Sampang, Senin (07/12/2020).
Pada persidangan ke XVII ini adalah sidang kesimpulan dari penggugat yang mematahkan semua argumen dari para tergugat, majlis hakim membenarkan dalil dalil yang telah diajukan oleh penggugat.
Sidang kesimpulan ini, menurut epsepsi dari tergugat I, yang dibantah penggugat, karena yang menjadi objek untuk perkara no ; 09/Pdt.G/2020/PN.SPG. adalah Petok D Desa Nomor : 3518 Kelas III Persil 15 seluas ± 7.700 m2 ( Tujuh ribu tujuh ratus meter persegi ) tercatat atas nama Supatmi, yang terletak di Dusun Mandireh, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Jawa Timur, adalah milik Penggugat.
Sementara untuk Perkara No ; 04/Pdt.G/2014/Pn.SPG. obyek nya adalah leter C 1703 atas nama Satria sangat berbeda.
Pihak penggugat tetap pada dalil-dalil dan bukti-buktinya, menolak semua dalil-dalil dan bukti-bukti dari Tergugat I. Sementara Tergugat II tidak pernah hadir dalam persidangam, yang artinya menerima semua dalil-dalil Penggugat dan Penggugat menerima bukti-bukti Tergugat III;
Dalam jawaban Tergugat I dari poin 1 sampai 10 tidak membantah soal leter C atau Petok D desa milik Penggugat no. 3518 Kelas III persil 15. Tergugat 1 hanya memberikan keterangan soal leter C no. 1703 yang bukan menjadi Obyek Sengketa.
Kuasa hukum dari penggugat Moh Taufiq, berharap kepada ketua Majlis Hakim PN Sampang Afrizal untuk menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum Supatmi menambahkan, ini sah dan demi hukum atas sebidang tanah pekarangan milik penggugat , seluas -+ 7.700 m2 (Tujuh ribu tujuh ratus Meter Persegi) dengan Petok D Desa Nomor: 3518 Kelas III Persil 15, tercatat atas nama Supatmi yang terletak di Dusun Mandireh, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Indonesia dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Tanah Percaton Dan Tanah Pasar Desa
Sebelah Timur : Jalan Kampung, Tanah H. Ru’din Dan Tanah Hilal
Sebelah Selatan ; Jalan Besar Provinsi
Sebelah Barat : Jalan Besar Ke Pantai
Disampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, dan III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
Diharapkan, majlis hakim dapat menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat dengan Total sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, II, dan III sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), ucapnya.
Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
Menghukum Tergugat I, II, DAN III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, dan Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, II, dan III (Uitvoerbaar Bij Vorraad). Memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.