<

Pelanggaran Prokes Covid-19 di Pamekasan Masih Tinggi

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Hampir dua (2) pekan para Tim Satgas Covid-19 Pamekasan melakukan Ops Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) di kawasan sisi Timur Monumen Arek Lancor, dan berhasil menjaring ratusan pelanggar.

“Selama 13 hari ini sebanyak 140 pelanggar Prokes yang berhasil diamankan,” kata Pasi Ops Kodim 0826/Pamekasan, Kapten Heri Mulyono Kamis (14/01/2021).

Menurutnya, operasi yustisi ini dilakukan sebagai langkah dan upaya untuk mendisiplinkan warga masyarakat Pamekasan. Tidak hanya di jalan, tapi ditempat keramian tak luput dari kegiatan ini. 

“Razia ini, masih banyak kami temukan warga masyarakat yang melakukan aktivitas yang  tidak menerapkan prokes seperti tak menggunakan masker,” ucapnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi berharap kepada warga masyarakat untuk mematuhi Prokes, agar dapat mencegah sebaran wabah Covid-19.

“Sayangi tubuh kita, sayangi keluarga kita dan sayangi orang-orang terdekat dengan mematuhi prokes,”harapnya.

Dia menambahkan, jumlah pelanggar prokes di Pamekasan masih tinggi. Terbukti sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Januari 2021 sebanyak 140 pengguna jalan yang melanggar prokes ditindak petugas.

” Ada 62 orang pelanggar Prokes yang mendapat sanksi sosial, dan 78 orang mendapatkan sanksi administrasi,” ungkapnya, 

Menurutnya, sanksi sosial yang diberlakukan kepada para pelanggar prokes, membersihkan sampah di area Monumen Arek Lancor dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya.

“Untuk sanksi administrasi, petugas melakukan penyitaan KTP dan bagi pelanggar perorangan, paling tinggi membayar denda sebesar Rp 100 ribu,”imbuhnya.

Sanksi ini untuk mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 50 Tahun 2020 tentang Prokes, dan Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (and/hen).

BERITA TERKINI