<

Bawaslu Banyuwangi Abaikan SE Terkait Honor PKD

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Bawaslu Banyuwangi di sinyalir abaikan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) mengingat Honor dari Panwaslu  Yang seharusnya di berikan di bulan Februari 2021 ini.

Padahal dalam Surat Edaran BAWASLU RI nomor 0357/Bawaslu/PR.00/XII/2020 Terkait Lembaga Pengawas Pemilu Ad Hoc yang mana tertuang masa kerja Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang masa kerjanya berakhir di bulan Februari 2021.

Bawaslu Banyuwangi dalam memberikan honor  hanya Panwascam yang di cairkan sementara Panwaslu Kelurahan Desa Honor belum di berikan.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim saat di konfirmasi oleh awak media Terkait Honor PKD yang tidak di bayarkan menyampaikan memang tidak ada dan kita tidak menggunakan SE tersebut.

” Bawaslu Banyuwangi tidak menggunakan acuan SE Terkait Honor Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), honor untuk Panwaslu  itu diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kalau PKD tidak di bayarkan itu karena APBD Lagi kosong dan kita tidak mengajukan, ” Paparnya

Lebih lanjut Hamim mengatakan pembayaran Honor PKD terakhir di bulan Desember 2020. “Honor itu sudah di bayarkan di bulan Desember 2020 sebanyak 2 kali jadi yang di bayarkan itu hanya Honor Panwascam karena PKD tidak ada kerjaanya, ” Pungkasnya.

Ditempat terpisah salah satu   narasumber dar PKD Purnomo menyampaikan tidak pernah ada Honor di bulan Februari 2021 dan tidak ada perpanjangan SK sesuai Surat Edaran BAWASLU RI

” PKD menerima Honor terakhir bulan Januari 2021 tidak pernah ada Honor yang di berikan ke PKD itu doble di bulan Desember 2020,untuk bulan Februari 2021 ini PKD tidak menerima Honor, kalau terakhir menerima Januari berarti SK PKD berakhir di bulan Desember 2020 dan itu tidak ada perpanjangan SK lagi dari Panwascam”, Terangnya.

Ditambahkan,bahwa kami lihat dari google kalau Bawaslu pusat membuat surat edaran kalau daerah ada sengketa pemilu itu tugas panwascam n PKD di perpanjang sampai bulan Febuari 2021.

“Saya ngerti dari google kalau Bawaslu pusat mengeluarkan Surat Edaran dan saya baru baca juga kalau ada perpanjangan”, tambahnya. (ris,dod)

BERITA TERKINI