<

Sebut Pernyataan Kapolres Sumenep Tipu-Tipu di Facebook, Kurniadi di Panggil Penyidik

SUMENEP,IndonesiaPos

Penjelasan Kapolres Sumenep yang sampaikan melalui Kasubag Humasnya melalui rilis What’App, tanggal 19 April 2021. Kasatreskrim melalui Voice Note pada tanggal yang sama, maupun penjelasan yang disampaikan langsung oleh Kapolres sendiri melalui sejumlah Media online yang tayang. Selasa, (20/4/2021) mendapat tanggapan beragam dari masyarakat setempat.

Salah satunya Kurniadi, yang kemudian dipanggil penyidik Polres Sumenep, karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencemaran melalui medsos Facebook yang diunggah tanggal 09 Oktober 2020.

Kurniadi menilai pernyataan Kapolres tersebut hanya merupakan penjelasan tipu-tipu untuk mengelabui persepsi publik mengenai dua hal yaitu Kapolres ingin melepaskan diri dari jerat hukum untuk patuh melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 22/G/2020/PTUN.Sby dan ingin menghindar dari Persangkaan mengenai maksud dirinya yang hendak mengkriminalisasi dirinya, dalam upayanya membantu Yapasti untuk menguasai Areal Asta Tinggi secara Tanpa Hal dan Melawan Hukum.

“Surat yang ditujukan kepada saya memang benar nomenklaturnya berbunyi Undangan/Klarifikasi dan tidak berjudul Panggilan, akan tetapi keduanya memiliki makna yang sama meski beda pangkat,”tuturnya.

Menurut dia, undangan yang dilayangkan Penyidik kepada dirinya merupakan prosedur penanganan perkara pidana.  “Penyidik akan mencatat diam-diam keterangan saya untuk selanjutnya akan dijadikan bahan pendalaman,”terangnya

Lebih lanjut Kurniadi menjelaskan sebagai prosedur, penyidik dapat mengambil dua keuntungan sekaligus dari tahap ini, yakni pertama, bila keterangannya menguntungkan penyidik,  maka penyidik akan lebih cepat menaikkan status dirinya menjadi Tersangka (TSK).  “Apabila belum menguntungkan, polisi akan mencari bukti-bukti lain yang dapat memberatkan saya,”katanya. 

Yang lebih ekstrim lagi,  kata Kurniadi, jika dirinya sudah jadi atensi dan target penyidik,  meski keterangannya meringankan, Polisi tetap bisa menjeratnya dengan dalih keterangannya hanya untuk diri sendiri dan mengesampingkan alat bukti karena penyidik punya bukti-bukti lain.

Pasca keterangan klarifikasi kepada Penyidik akan masuk pada tahap mediasi, sebagai salah satu prosedur penanganan perkara pidana delik pengaduan pencemaran. “Sesuai dengan standat pengaduan pencemaran, penyidik akan mendamaikan saya selaku terlapor, dengan Moh. Djufri selaku Korban,”tandasnya.

Ditahap ini ungkap Kurniadi, penyidik lagi-lagi akan mengambil dua keuntungan sekaligus yakni, polisi cuci tangan dan terbebas dari kewajiban hukumnya untuk melaksanakan putusan pengadilan dan Polres sekaligus dapat memberi kesan telah berhasil membantu kepentingan Moh. Djufri selaku korban untuk menguasai Areal Asta Tinggi secara tanpa hak milik kliennya.

“Dari sinilah sudah terlihat jelas betapa indah dan romantisnya hubungan Moh.Djufri dengan Kapolres Sumenep, Sejak semula disayang-sayang oleh Kapolres. Gebukin klien saya tak dihukum, menguasai aset Asta tinggi dan pengelolaannya,”tegasnya.

“Karena penjelasan Kapolres tersebut mengandung alasan tipu-tipu, saya mengubah kutukan saya kepada Kapolres tersebut dari semula mengutuk Kapolres menjadi “Patung Serigala” menjadi Mengutuk Kapolres menjadi Sate Ayam Bebek Gule,”tambah dia

Untuk diketahui Moh. Djufri, adalah ketua Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) yang oleh pengadilan telah dinyatakan tidak berhak atas Areal Asta Tinggi dan telah diperintahkan untuk menyerahkan Asta tinggi kepada klien Kurniadi  tanpa syarat.( amn/hen )

BERITA TERKINI