PAMEKASAN,IndonesiaPos
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pamekasan mengamankan 2 (dua) tersangka inisial DM, (21) dan AS (46). Keduanya warga Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Lantaran menyimpan bahan peledak petasan. Selasa (18/05/2021).
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Rabu, (12/5/2021)
Penangkapan terhadap dua tersangka, setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada warga yang menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua TSK menyimoang bahan peledak dan mercon.
“Kemudian petugas langsung mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 (tujuh) buah petasan siap ledak ukuran besar, 76 (tujuh puluh enam) ukuran sedang, 434 (empat ratus tiga puluh empat) buah petasan siap ledak ukuran kecil dan 2 (dua) kg Misiu serta 1 (satu) kresek serbuk kayu untuk penyumbat petasan,”ungkapnya.
Kini kedua tersangka berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,”imbuhnya. (and/hen )