KEDIRI,IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan mantan pejabat pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Terkait kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2019, yang mengakibatkan negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka tersebut, disampaikan kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, kepada sejumlah wartawan. pada Rabu (21/07/2021).
Sri Kuncoro mengemukakan, penyelidikan kasus yang melilit Dinas Infokom sudah dimulai pada tahun 2020, dan pada bulan Juli tahun 2021 ini, ditingkatkan menjadi penyidikan khusus.
“Saat di claim penyidikan, ada beberapa kendala yang kami alami. Awalnya pada penyidikan umum yang kita hitung sendiri berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kediri, yang diperkirakan mencapai ratusan, namun tidak sebesar itu,”ungkap Sri Kuncoro.
Penyidik menemukan bidang baru yang potensi kerugian awalnya mencapai Rp. 853.400.000,-. Ini temuan awal, dimungkinkan akan berkembang pada bidang tersebut bisa mencapai miliaran.
“Pada penyidikan khusus ini, kami telah menetapkan satu tersangka di bidang PIP berinisial S,”katanya.
Kajari menambahkan, untuk sementara tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor satu minggu 2 kali sambil menunggu perkembangan selanjutnya.
“Minggu depan akan kami lakukan pemeriksaan saksi. Dan saat ini tersangka sudah purna tugas. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Karena dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, namun secara corporasi,
kami sudah melakukan pengecekan di lapangan atas kegiatan tersebut namun fiktif,’tegasnya.
Saat di lakukan pemeriksaan terhadap S, dikatakan bahwa dalam surat pernyataan kegiatan itu tidak pernah ada di desa tersebut sehingga fiktif, bahwa pengeluaran ada kegiatan tidak dilakukan.
“Untuk menghindari TSK lari ke luar negeri, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka S,”pungkasnya. ( yud/hen )